Kegiatan Respon Kaltara
‘Cegah Karhutla, Kaltara Bebas Kabut dab Asap‘
TANJUNG SELOR, – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan hal yang menjadi perhatian semua pihak, tidak terkecuali di Kalimantan Utara (Kaltara). Apalagi, kejadian karhutla sering terjadi belakangan ini. Bahkan sejak Januari sampai Agustus Tahun 2019, luasan lahan yang terbakar mencapai 205,7 hektare (ha) dengan 109 kejadian.
Untuk luasan dan kejadian tersebar di masing-masing kabupaten dan kota. Jumlah tersebut berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara terhitung sejak Januari-Agustus. Hanya saja, data dari satu kabupaten yakni Malinau belum masuk sehingga belum dijumlahkan dari seluruh data yang ada. Kejadian karhutla di Kabupaten Nunukan, dengan 48 kejadian dan luasan lahan 118,7 ha. “Data itu belum termasuk Kabupaten Malinau. Karena kami belum menerima laporannya. Jadi minus Kabupaten Malinau dengan jumlah kejadian yang ada saat ini,” katanya, Selasa (13/8/2019).
Dampak terjadinya karhutla dikarenakan siklus yang saat ini memasuki musim kemarau. Hasil laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pihak BPBD Kaltara pun berkoordinasi dengan BPBD kabupaten dan kota, termasuk instansi terkait lainnya, apabila terjadi kebakaran lahan. “Jangan sampai membiarkan api yang kecil menjadi membesar. Segera lakukan penanganan bila terjadi kebakaran lahan atau hutan,” ujar H.Mohammad Pandi, SH.M.AP, (Selaku Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Utara).
Adapun upaya lain untuk mengetahui adanya titik api, dengan memantau koordinat yang terdeteksi melalui peralatan. Diakui Pandi, tiap kabupaten dan kota sudah mempunyai alat untuk mendeteksi bila terjadi kebakaran. “Ada atau tidak ada karhutla, kita wajib melaporkan ke BNPB. Selain adanya alat deteksi, upaya lainnya dengan mitigasi bencana tersebut,” sebutnya.
Untuk mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya mengurangi risiko bencana. Baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Salah satu bentuk mitigasi non struktural dengan sosialisasi melalui spanduk dan mengisi kegiatan di desa-desa. Manajemen kebakaran berbasiskan masyarakat, akan lebih baik diarahkan untuk kegiatan pencegahan daripada usaha pemadaman kebakaran. Pencegahan karhutla, ujar dia, merupakan usaha untuk mencegah atau mengurangi api dari luar masuk ke dalam areal hutan atau lahan. Termasuk membatasi penyebaran api apabila terjadi kebakaran.
“Proses pembakaran terjadi karena adanya sumber panas (api) sebagai penyulut bahan bakar, yang tersedia. Pemantauan melalui alat, bisa dibedakan warna titik koordinatnya, merah dan kuning. Bila terdeteksi warna kuning, belum dipastikan adanya terjadi kebakaran. Bila sudah deteksi warna merah, maka adanya titik panas (hotspot). Itu yang harus segera ditangani,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Kaltara Maryanto mengungkapkan, terjadinya karhutla secara nasional, Kaltara bukan merupakan penyumbang terbesar. Pasalnya, saat ini karhutla yang terjadi berada di Sumatera. “Karhutla yang terjadi cukup besar di Kaltara pada tahun 2015 silam. Penegasan pun telah diberitahukan kepada masyarakat, agar tak membakar lahan dan hutan dengan sengaja,” tambahnya. (*)