TUGAS BPBD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Berdasarkan tugas dan fungsinya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagai lembaga teknis daerah yang menangani urusan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Tugas pokok BPBD Provinsi Kalimantan Utara, sebagai berikut :
- menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI BPBD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka BPBD menyelenggarakan fungsi :
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang bencana;
- pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi, logistik dan peralatan lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penanggulangan bencana;
- pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan BPBD;
pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.