BPBD Kaltara Minta Hotel Miliki Alat Pemadam Ringan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Utara mengimbau perhotelan wajib memiliki alat pemadam api ringan.

Kepala BPBD Provinsi Kaltara, Mohammad Pandi melalui sambungan telepon dari Nunukan, Jumat (28/4/2017)malam menyatakan, perhotelan dan perkantoran di seluruh wilayah Kaltara diwajibkan memiliki APAR (alat pemadam api ringan) sebagai bentuk antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi musibah kebakaran.

“Perhotelan dan perkantoran wajib memiliki alat pemadam ringan untuk pertolongan pertama jika sewaktu-waktu terjadi musibah kebakaran,” kata dia.

Hanya saja, Pandi mengaku, belum menyosialisasikan hal tersebut sehingga diprogramkan pada waktu tak lama lagi oleh BPBD Provinsi Kaltara karena perhotelan dan perkantoran rawan mengalami musibah kebakaran.

APAR kata dia, sebagai sarana untuk melakukan langkah preventif jatuhnya korban jiwa dan meluasnya kebakaran di lokasi kejadian makanya karyawan hotel juga harus paham penanganannya.

Ia mengharapkan, ketersediaan APAR di perhotelan dan perkantoran dapat meminimalisasi musibah kebakaran yang lebih besar yang perlu dicegah sedini mungkin.

Pandi menambahkan, musibah kebakaran ini sangat sulit diprediksi sehingga masing-masing perlu meningkatkan kewaspadaan terutama bangunan bertingkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *